Sejarah Singkat
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jayapura bertugas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah terutama dalam bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mewujudkan tertib dan teraturnya administrasi kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (SDA). Selain itu, menciptakan aparatur yang berketuhanan, berpengetahuan dan berketrampilan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis, damai, sejahtera, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru.
Dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jayapura Tahun 2022 didukung oleh 46 orang pegawai. Keseluruhan jumlah pegawai sebanyak 46 orang pegawai terdiri atas 13 orang pegawai dengan jabatan struktural, 1 orang pegawai dengan jabatan Widyaiswara Muda, 1 orang pegawai dengan jabatan Widyaiswara Madya, 30 orang staf serta 12 orang Tenaga Kontrak/Honor.
Secara eselonisasi jabatan struktural yang ada terdiri atas :
Jabatan Eselon II.b | ( Kepala Badan) | : 1 orang |
Jabatan Eselon III.a | (Sekretaris) | : 1 orang |
Jabatan Eselon III.b | (Kepala Bidang) | : 3 orang |
Jabatan Eselon IV.a | (Kepala Sub Bagian dan Bidang) | : 8 orang |
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Badan Daerah Tipe B Kabupaten Jayapura, maka tugas pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah “Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Mewujudkan Administrasi Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur yang Tertib dan Teratur, serta Aparatur yang Berketuhanan, Berpengetahuan, dan Berketrampilan Dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Masyarakat yang Berjati Diri, Cerdas, Harmonis, Demokratis, dan Damai, Sejahtera, Partisipatif, Terbuka dan Akuntabel Menuju Jayapura Baru”. Hal ini berkaitan dengan Visi Bupati Jayapura adalah “Kabupaten Jayapura Berkualitas, Sejahtera, dan Ramah” dimana Visi ini yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2017 – 2022.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas;
- Pembinaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Bertanggung jawab secara fisik dan administrasi terhadap barang milik daerah (aset);
- Pembinaan, pengawasan dan penilaian pejabat eselon III dan IV serta pejabat fungsional dan pegawai yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.